Hubungi melalui pesan
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Ruang lingkup perselisihan hasil pemilihan umum (selanjutnya disebut sebagai “Pemilu”) meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu
Perselisihan Hasil Pemilu ("PHP") meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan suara hasil Pemilu secara nasional, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh internal Partai Politik
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara tersebut ada pada Mahkamah Konstitusi
Dalam melaksakan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) harus mengerti dan tunduk pada tugas, kewenangan, dan larangan-larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih
Tahapan penghitungan suara dilakukan di dalam dan di luar negeri. Adapun Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada
Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang
Setelah melewati Masa Kampanye dan Masa Tenang, maka selanjutnya rangkaian pesta demokrasi memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Tak terasa sebentar lagi masa Kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu“) akan berakhir. Adapun masa Kampanye sendiri ditetapkan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Adapun Masa Tenang pada Kampanye Pemilu 2024 dilakukan sejak tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
Seperti yang kita ketahui, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang; membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye
Pengawasan Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Internet dilakukan dengan cara memastikan: iklan Kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat;
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu. Pengawasan dilakukan terhadap
Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan Masyarakat
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu
Materi Kampanye Pemilu meliputi; visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Salah satu metode Kampanye Pemilihan Umum dapat melalui Media Sosial. Adapun materi yang diperbolehkan untuk disampaikan melalui Media Sosial meliputi;
Bawaslu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon dengan cara memastikan KPU melaksanakan debat Pasangan Calon
Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye Pemilu dilaksanakan secara serentak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu metode kampanye Pemilihan Umum yang diperbolehkan adalah penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum. Adapun bahan Kampanye Pemilu
Salah satu yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disebut sebagai “Bawaslu”) adalah melakukan Pengawasan Kampanye Peserta Pemilu.
Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemilu. Adapun dalam menyelenggarakan kegiatannya, Bawaslu terdiri atas;
Alat Peraga Kampanya adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan informasi lainnya dari Peserta pemilu, symbol atau tanda gambar Peserta Pemilu
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.
Dalam rangka menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bernegara, sistem hukum Indonesia telah menetapkan suatu agenda rutin yang diselenggarakan guna menentukan siapa yang akan mewakili dirinya dalam sistem pemerintahan.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.