DEBAT PASANGAN CALON
Selasa, 8 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
DEBAT PASANGAN CALON
Selasa, 8 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Salah satu Metode Kampanye Pemilihan Umum ("Pemilu") adalah melalui debat pasangan calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon. Bawaslu melakukan pengawasan Kampanye Pemilu melalui debat Pasangan Calon dengan cara memastikan Komisi Pemilihan Umum ("KPU") melaksanakan debat Pasangan Calon sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut :
3 (tiga) kali untuk Pasangan Calon Presiden; dan
2 (dua) kali untuk Pasangan calon Wakil Presiden, kecuali ditentukan lain sesuai dengan hasil kordinasi KPU dengan DPR.
Adapun debat Pasangan Calon disiarkan langsung secara nasional oleh media massa elektronik melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. KPU memilih moderator debat Pasangan Calon berdasarkan kreteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan masukan dan tanggapan dari tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat nasional masing-masing Pasangan Calon.
Moderator tidak memberikan komentar, penilaian dan simpulan terhadap penyampaian materi Kanpanye Pemilu calon Presiden dan Wakil Presiden dalam debat pasangan calon.
Referensi
Pasal 18, ayat (3), huruf h, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 29, ayat (1), huruf a, huruf f huruf h, huruf i, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.