Layanan
Hubungi melalui pesan
Layanan
Mengajukan Permohonan dalam sengeketa Internal maupun External Pemilihan Anggota Legislatif ke Mahkamah Partai serta ke Mahkamah Konstitusi;
Mewakili Calon Anggota Legislatif dalam perkara di Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sera Pengadilan Tata Usaha Negara;
Mendapingi Calon Anggota Legislatif dalam proses pendaftaran sampai dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Mengajukan Permohonan atau memberikan tangkisan dalam sengeketa Perselihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sebagai Pemohon, Termohon, atau Pihak Terkait ke Mahkamah Konstitusi.
Hukum Perusahaan
Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya;
Penggabungan Usaha Perseroan Terbatas (Merger);
Akuisisi;
Pemisahan Aktiva / Pasiva (Spin off);
Kepailitan;
Likuidasi;
Pengambil Alihan (Take Over);
Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.
Hukum Perbankan
Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet/penagihan, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation);
Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).
Hukum Agraria
Sengketa tanah;
Pembebasan hak atas tanah;
Pensertifikatan tanah;
Pendaftaran Hak Tanggungan;
Perpanjangan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan lainnya.
Hukum Ketenagakerjaan
Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja;
Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama;
Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial.
Perdata
Mengajukan Gugatan Perdata;
Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
Mengajukan Eksekusi;
Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya;
Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
Pidana
Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
Mengajukan Pra-Peradilan;
Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.
Tata Usaha Negara
Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
Perdata Agama
Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
Mengajukan permohonan penetapan waris;
Mengajukan permohonan hak asuh anak;
Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).
Hubungan Industrial
Mengajukan permohonan Pemutusan hubungan kerja;
Perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja;
Perundingan Tripartit adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.