LEBIH DEKAT DENGAN ISTILAH TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Rabu, 25 Oktober 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
LEBIH DEKAT DENGAN ISTILAH TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Rabu, 25 Oktober 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu. Yang menjadi pokok dari pada Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sementara, Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif yang selanjutnya disebut Pelanggaran Administratif Pemilu TSM adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, dan/atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menjanjiikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif harus memenuhi ketentuan:
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) provinsi;
untuk Pemilu DPD, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu provinsi;
untuk Pemilu DPR, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu daerah pemilihan;
untuk Pemilu DPRD Provinsi, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam satu daerah pemilihan; atau
untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kelurahan dalam satu daerah pemilihan.
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.