HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA MASA KAMPANYE
Rabu, 25 Oktober 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN PADA MASA KAMPANYE
Rabu, 25 Oktober 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.
Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Adapun larangan-larangan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu diantaranya;
Kampanye yang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain;
menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
mengganggu ketertiban umum;
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu;
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye.
Selain dari pada larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, untuk menghindari suatu benturan kepentingan (conflict interest) pihak-pihak yang menjadi pelaksana dan/atau tim dalam pelaksanaan kampanye pun tidak boleh sembarangan. Setidaknya, pelaksana dan/atau tim kampanye tidak mengikutsertakan;
ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
aparatur sipil negara;
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kepala desa;
perangkat desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.