TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Rabu, 25 Oktober 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
Rabu, 25 Oktober 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Tentang Pemilu
Dalam rangka menjunjung nilai-nilai demokrasi dalam bernegara, sistem hukum Indonesia telah menetapkan suatu agenda rutin yang diselenggarakan guna menentukan siapa yang akan mewakili dirinya dalam sistem pemerintahan. Adapun agenda itu dikenal dengan istilah Pemilihan Umum, alias Pemilu. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, alias Luberjurdil.
Lantas, bagaimana apabila proses Pemilu ternyata tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dimaksud dalam Luberjurdil? Disinilah cikal bakal terjadinya suatu sengketa proses pemilu. Sebelum kita bahas mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori sengketa proses Pemilu.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum (selanjutnya kita sebut “Perbawaslu 9/2022”) menjelaskan bahwa sengketa proses Pemilu meliputi;
sengketa antar-Peserta Pemilu; dan
sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
Siapa yang dimaksud dengan Peserta Pemilu? Peserta Pemilu adalah;
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota;
perseorangan untuk Pemilu anggota DPD; dan
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas, bagaimana Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dilakukan?
Sengketa Antar Peserta Pemilu
Sengketa antar Peserta Pemilu terjadi karena ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Adapun Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses adalah sebagai berikut;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan dari Peserta Pemilu;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan permohonan;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mempertemukan para pihak yang bersengketa;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa bukti; dan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus Sengketa antar Peserta Pemilu.
Sengketa Peserta Pemilu Dengan Penyelenggara Pemilu
Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu. Adapun Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses adalah sebagai berikut:
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari Peserta Pemilu;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengkaji permohonan melalui verifikasi formal dan verifikasi materil;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa;
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan adjudikasi antar pihak yang bersengketa; dan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memutus permohonan penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu dari Peserta Pemilu.
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.