KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI MEDIA SOSIAL
Selasa, 5 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI MEDIA SOSIAL
Selasa, 5 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Salah satu metode Kampanye Pemilihan Umum dapat melalui Media Sosial. Adapun materi yang diperbolehkan untuk disampaikan melalui Media Sosial meliputi; (a) visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; (b) visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan (c) visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Adapun materi Pemilihan Umum harus;
menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
meningkatkan kesadaran hukum;
memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik;
menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat;
menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
tidak mengganggu ketertiban umum;
memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota lain;
tidak bersifat provokatif; dan
menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Metode Kampanye Pemilihan Umum melalui Media Sosial akan diawasi oleh Pengawas Pemilu dengan cara memastikan;
Kampanye Pemilu melaui Media Sosial oleh Peserta Pemilu dilakukan menggunakan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
akun Media Sosial setiap Peserta Pemilu yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi;
desain dan materi Kampanye Pemilu melalui Media Sosial yang digunakan minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksana Kampanye Pemilu menyampaikan salinan formulir pendaftaran akun Media Sosial Peserta Pemilu kepada: a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing; b. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
akun Media Sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditutup oleh pelaksana Kampanye Pemilu pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
Referensi;
Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 17 huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 18 ayat (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 26 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.