PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Senin, 22 April 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Senin, 22 April 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Aturan mengenai Mahakamah Konstitusi diatur dalam;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014; dan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020
Untuk selanjutnya disebut sebagai UUMK.
Dalam segala perkara yang dimohonkan kepadanya, Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan keyakinan hakim. Adapun dalam sidang Mahkamah Konstitusi, permohonan diperiksa, diadili, dan diputuskan oleh 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Referensi;
Pasal 1 angka 1 UUMK
Pasal 45 ayat (1) UUMK
Pasal 28 ayat (1) UUMK
Pasal 10 ayat (1) huruf d UUMK
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.