PELANGGARAN YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Kamis, 29 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
PELANGGARAN YANG TERSTRUKTUR, SISTEMATIS, DAN MASIF
Kamis, 29 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Yang dimaksud dengan “pelanggaran terstruktur” adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat structural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kelektif atau secara bersama-sama.
Yang dimaksud dengan “pelanggaran sistematis” adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.
Yang dimaksud dengan “pelanggaran masif” adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.
Ilustrasi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif;
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota, yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana uraian berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai Pasangan Calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif harus memenuhi ketentuan:
untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) provinsi;
untuk Pemilu DPD, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu provinsi;
untuk Pemilu DPR, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kabupaten/kota dalam satu daerah pemilihan;
untuk Pemilu DPRD Provinsi, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam satu daerah pemilihan; atau
untuk Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling rendah di 50% (lima puluh persen) kelurahan dalam satu daerah pemilihan.
Pemberian sanksi terhadap uraian dimaksud diatas, tidak menggugurkan sanksi pidana
Referensi:
Pasal 286 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.