SANKSI BAGI PEJABAT NEGARA SELAMA MASA KAMPANYE
Kamis, 1 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
SANKSI BAGI PEJABAT NEGARA SELAMA MASA KAMPANYE
Kamis, 1 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang;
membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye;
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
Yang dimaksud sebagai pejabat negara diantaranya:
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan Jabatan setingkat Menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur;
Bupati/ walikota dan wakil bupati/wakil walikota ;
Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang;
Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc
Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan pejabat setingkat menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Referensi
Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Penjelasan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.