PENGAWASAN TERHADAP PERAN PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MASA KAMPANYE
Rabu, 24 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
PENGAWASAN TERHADAP PERAN PEJABAT, APARATUR SIPIL NEGARA, TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA MASA KAMPANYE
Rabu, 24 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan metode Kampanye Pemilu oleh:
Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, termasuk petugas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
Pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPD, termasuk petugas Kampanye Pemilu anggota DPD yang telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan
peserta Kampanye Pemilu.
Metode Kampanye Pemilu yang diperbolehkan meliputi; pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu memastikan pada saat Kampanye Pemilu pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
Referensi;
Pasal 18 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 19 ayat (2) huruf b juncto ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.