MELIHAT TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU
Senin, 18 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
MELIHAT TUGAS DAN WEWENANG BAWASLU
Senin, 18 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat
Referensi;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, untuk selanjutnya disebut sebagai “UU Pemilu”.
Pembahasan;
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga yang bertugas untuk melakukan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemilu. Adapun dalam menyelenggarakan kegiatannya, Bawaslu terdiri atas;
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi;
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain;
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain;
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri; dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu panwaslu Kelurahan/Desa.
Adapun secara umum yang menjadi tugas Bawaslu adalah;
menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu disetiap tingkatan;
melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
pelanggaran Pemilu; dan
sengketa proses Pemilu;
mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
penetapan Peserta Pemilu;
pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pelaksanaan dan dana kampanye;
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
penetapan hasil Pemilu;
mencegah terjadinya praktik politik uang:
mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
putusan DKPP;
putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengevaluasi pengawasan Pemilu;
mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun secara umum yang menjadi kewajiban Bawaslu adalah;
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.