PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI IKLAN MEDIA MASSA
Kamis, 25 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI IKLAN MEDIA MASSA
Kamis, 25 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Badan Pengawas Pemilihan Umum ("Bawaslu"), Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap Kampanye Pemilihan Umum ("Pemilu") melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Internet. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet yang dimaksud merupakan iklan Kampanye Pemilu pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran.
Pengawasan Kampanye Pemilu melalui iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Internet dilakukan dengan cara memastikan:
iklan Kampanye Pemilu berbentuk iklan komersil dan/atau iklan layanan untuk masyarakat;
materi iklan Kampanye Pemilu minimal memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan;
materi iklan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran dilakukan oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum sebanyak; 1) 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap Hari untuk iklan di televisi; dan 2) 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap Hari untuk iklan di radio;
pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial oleh Peserta Pemilu dengan batas maksimum; 1) 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media massa cetak setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak; 2) 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Daring; dan 3) 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap Media Sosial setiap Hari untuk iklan Kampanye Pemilu di Media Sosial;
Peserta Pemilu tidak melakukan penyisipan materi iklan Kampanye Pemilu berbentuk tayangan atau penulisan dalam program acara di Lembaga Penyiaran;
Peserta Pemilu mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemuatan dan penayangan iklan Kampanye Pemilu oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan etik periklanan;
penyiaran iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan dilakukan oleh media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran berlaku secara adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
Referensi;
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023
Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.