PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PIHAK LAINNYA DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Senin, 22 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
PERANAN PEMERINTAH, TENTARA NASIONAL INDONESIA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PIHAK LAINNYA DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Senin, 22 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu”) adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Kampanye Pemilu yang meliputi;
pendaftaran Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim Kampanye Pemilu;
materi Kampanye Pemilu; dan
pelaksanaan metode Kampanye Pemilu.
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan metode Kampanye Pemilu tidak mengikutsertakan; Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; aparatur sipil negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kepala desa; perangkat desa; anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pejabat Negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah Kampanye. Larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan Masyarakat.
Referensi;
Pasal 1 angka 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 3 ayat (1) juncto ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 19 ayat (2) huruf c juncto ayat 3 juncto ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.