PERSELISIHAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM SATU PARTAI POLITIK (INTERNAL) / PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Senin, 18 Maret 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
PERSELISIHAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF DALAM SATU PARTAI POLITIK (INTERNAL) / PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Senin, 18 Maret 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai Politik didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris yang memuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
Anggaran Dasar Partai Politik memuat paling sedikit:
asas dan ciri Partai Politik;
visi dan misi Partai Politik;
nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
tujuan dan fungsi Partai Politik;
organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
kepengurusan Partai Politik;
mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan jabatan politik;
sistem kaderisasi;
mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
peraturan dan keputusan Partai Politik;
pendidikan politik;
keuangan Partai Politik; dan
mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai Politik.
Yang dimaksud dengan “perselisihan partai politik” meliputi antara lain : (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan atas Keputusan Partai Politik.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. Adapun penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Referensi;
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Pasal 2 ayat 1a juncto ayat 3 juncto ayat 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008.
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.