TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Minggu, 14 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA
Minggu, 14 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Setelah melewati Masa Kampanye dan Masa Tenang, maka selanjutnya rangkaian pesta demokrasi memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di dalam negeri dan luar negeri dengan berpedoman pada prinsip; mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibel.
Adapun Tahapan pemungutan dan penghitungan suara meliputi:
Persiapan pemungutan suara, dilakukan hingga hari pemungutan suara;
Pelaksanaan pemungutan suara, dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024;
Persiapan penghitungan suara, dilakukan sebelum penghitungan suara; dan
Pelaksanaan penghitungan suara, dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
Referensi;
Pasal 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.