LARANGAN UNTUK PEJABAT NEGARA SELAMA MASA KAMPANYE
Senin, 29 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
LARANGAN UNTUK PEJABAT NEGARA SELAMA MASA KAMPANYE
Senin, 29 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye. Kemudian, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta aparatur sipil negara lainnya juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Seperti yang kita ketahui, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Segala hal yang berkaitan dengan Kampanye Pemilu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sehingga Bawaslu wajib untuk melakukan pengawasan kepada para pejabat negara yang membuat suatu keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa kampanye serta dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Adapun yang dimaksud dengan pejabat negara diantaranya;
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, wakil ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
Ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
Ketua, wakil ketua dan anggota Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial;
Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
Menteri dan Jabatan setingkat Menteri;
Kepala perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Gubernur dan wakil gubernur.
Referensi;
Pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 122, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.