PENGAWASAN PENGGUNAAN TEMPAT IBADAH PADA MASA TENANG
Jumat, 9 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
PENGAWASAN PENGGUNAAN TEMPAT IBADAH PADA MASA TENANG
Jumat, 9 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Tak terasa sebentar lagi masa Kampanye Pemilihan Umum (“Pemilu“) akan berakhir. Adapun masa Kampanye sendiri ditetapkan sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelahnya, serangkaian kegiatan pesta Demokrasi pun akan memasuki masa tenang yakni pada 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Hal ini menjadikan Badan Pengawas Pemilu (“Bawaslu“) wajib memastikan;
Peserta Pemilu tidak melaksanakan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
Peserta Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu di Masa Tenang;
Peserta Pemilu melakukan penutupan akun Media Sosial yang telah didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Peserta Pemilu melakukan pembersihan terhadap bahan Kampanye Pemilu dan/atau alat peraga Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengawasan pun dilakukan terhadap larangan penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan Kampanye Pemilu bagi Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau peserta Kampanye Pemilu. Bawaslu harus dapat memastikan bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu, tim Kampanye Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden, petugas Kampanye Pemilu, dan peserta Kampanye Pemilu tidak melakukan kegiatan Kampanye Pemilu di tempat ibadah, termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok tempat ibadah.
Referensi;
Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Pasal 42 ayat 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.