JANGKA WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Rabu, 3 April 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
JANGKA WAKTU PENGAJUAN PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Rabu, 3 April 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum, perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau partai politik peserta pemilihan umum dapat mengajukan permohonan penetapan hasil Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Adapun permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum.
Perselisihan Hasil Pemilu ("PHP") meliputi perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan suara hasil Pemilu secara nasional, perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu, dan Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Referensi;
Pasal 74 ayat (3) juncto Pasal 474 ayat (2) Undang-undang Pemilihan Umum, juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstistusi Nomor 2 tahun 2023
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.