KAMPANYE PEMILU OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Jumat, 26 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
KAMPANYE PEMILU OLEH PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Jumat, 26 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum (“Kampanye Pemilu”). Namun, selama melaksanakan Kampanye Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan :
tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
menjalani cuti diluar tanggungan negara.
Selain itu, pada saat melaksanakan Kampanye Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara diantaranya;
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, kecuali apabila disewakan kepada umum;
sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Referensi;
Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 300 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.