TINDAK LANJUT LAPORAN DAN/ ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
Selasa, 12 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
TINDAK LANJUT LAPORAN DAN/ ATAU TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
Selasa, 12 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengawas Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu melalui penanganan pelanggaran Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggran pemilu dan Peraturan Bawaslu mengenai penyelesaian pelanggaran adminstrasi Pemilu.
Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang merupakan tindak pidana Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu dilakukan melalui penanganan tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi:
Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.