MATERI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Jumat, 19 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
MATERI KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Jumat, 19 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Materi Kampanye Pemilu meliputi:
visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
visi, misi, dan program partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye Pemilu anggota DPD yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Untuk visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus dijabarkan dalam program kerja pemerintah jika Pasangan Calon terpilih untuk mewujudkan tujuan negara secara berkelanjutan.
Materi Kampanye Pemilu Peserta Pemilu harus;
menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa;
meningkatkan kesadaran hukum;
memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik; dan
menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Materi Kampanye Pemilu disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, patut, dan pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum;
tidak mengganggu ketertiban umum;
memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat;
tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon, calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota lain;
tidak bersifat provokatif; dan
menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.
Referensi:
Pasal 16, ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 17 huruf a dan b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.