PELANGGARAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Kamis, 28 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
PELANGGARAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Kamis, 28 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Kampanye Pemilu (selanjutnya disebut “Kampanye”) adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Pengawas Pemilu berwenang melakukan penanganan pelanggaran administrasi dalam tahapan Kampanye Pemilu yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum.
Pengawas Pemilu dapat menjatuhkan sanksi administrasi kepada Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan organisasi Penyelenggara Kegiatan yang melanggar larangan ketentuan Kampanye berupa :
peringatan tertulis;
penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye; dan/atau
penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, Media Sosial, dan lembaga penyiaran.
Dalam hal terjadi pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu Pengawas Pemilu dapat menyampaikan peringatan kepada Peserta Pemilu Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan organisasi Penyelenggara Kegiatan untuk menghentikan Kampanye Pemilu tertentu yang sedang berlangsung; Dalam hal Peserta Pemilu, Pelaksana Kampanye, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Juru Kampanye, dan Organisasi Penyelenggara Kegiatan tidak menindaklanjuti peringatan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu.
Pelanggaran Kampanye Pemilu tertentu sebagaiamana dimaksud ayat (2) dapat berupa:
pemasangan Alat Peraga Kampanye diluar jadwal;
penyebaran Bahan Kampaye diluar jadwal;
pelibatan anak dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan
pawai kendaraan.
Referensi;
Pasal 45, ayat (1), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
Pasal 46, ayat (1), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
Pasal 46, ayat (2), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
Pasal 46, ayat (3), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
Pasal 46, ayat (4), Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.