BAHAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Selasa, 2 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
BAHAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Selasa, 2 Januari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Salah satu metode kampanye Pemilihan Umum yang diperbolehkan adalah penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum. Adapun bahan Kampanye Pemilu dimaksud dapat berbentuk; selebaran; brosur; pamphlet; poster; stiker; pakaian; penutup kepala; alat minum/ makan; kalender; kartu nama; pin; alat tulis; dan/ atau; atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebaran bahan Kampanye Pemilu diawasi oleh Bawaslu. Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan, memastikan;
pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu dilakukan dengan memperhatikan aspek ramah lingkungan;
desain dan materi pada bahan Kampanye Pemilu memuat visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu;
bahan Kampanye Pemilu disebarkan, ditempelkan, dan dipasang pada metode Kampanye Pemilu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan/atau rapat umum;
bahan Kampanye Pemilu tidak disebarkan, ditempelkan, dan dipasang di lokasi yang dilarang;
bahan Kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam melakukan pencetakan dan penyebaran bahan Kampanye Pemilu tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
memastikan ukuran selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi;
Pasal 18 Ayat (1) juncto pasal (3) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Pasal 23, ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.