SEPUTAR KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024
Rabu 20 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
SEPUTAR KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2024
Rabu 20 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Metode :
Pertemuan Terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye ditempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
Waktu :
28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024;
Metode :
Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
Waktu :
21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanya adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan informasi lainnya dari Peserta pemilu, symbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu, (Pasal 1 angka 32 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018);
Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan unbtuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. (Pasal 1 angka 33 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018).
Pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak dipasang di:
tempat ibadah, termasuk halaman;
rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan;
gedung milik pemerintah di dalam negeri dan diluar negeri; dan
lembaga pendidikan.
Pasal 25 ayat (2), Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 33 Tahun 2018.
Hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye meliputi :
Mempersolkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu lain;
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun Masyarakat;
Mengganggu ketertiban umum;
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorangan, sekelompok anggota Masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya;
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan /atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye.
(Pasal 6 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018)
Pelaksana Kampanye dan/atau Tim Kampanye tidak mengikutsertakan :
Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Periksa Keuangan;
Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah;
Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di Lembaga nonstruktural;
Aparatur sipil negara;
Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala Desa;
Perangkat Desa;
Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
Warga Negera Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
(Pasal 6 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018)
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat 2, dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu;
(Pasal 6 ayat Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018)
Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada pasal 6 ayat 1, huruf, a, b, c, d, e, f, g, h, atau i merupakan tindak pidana pemilu.
(Pasal 6 ayat 4 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018)
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.