KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM
Selasa, 5 Maret 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERSELISIHAN PEMILIHAN UMUM
Selasa, 5 Maret 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain :
Mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
Memutuskan sengketa kewenangan Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
Memutuskan pembubaran partai politik;
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (“Pemilu”).
Dalam kaitannya dengan perselisihan hasil Pemilu, untuk dapat melaksanakan kewenangannya tersebut, terlebih dahulu harus diajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi secara tertulis. Adapun yang menjadi pemohon dalam perselisihan hasil Pemilu adalah;
perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
partai politik peserta pemilihan umum.
Perselisihan Hasil Pemilu ("PHP") meliputi;
perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan suara hasil Pemilu secara nasional;
perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu; dan
Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Perselisihan Hasil Pemilu ditangani dan diselesaikan oleh Mahkamah Kosntitusi dengan terlebih dahulu diajukan Permohonan oleh Calon/ Pasangan Calon, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPR paling lama 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum.
Referensi:
Pasal 24 C, ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pasal 74 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.