TAHAP PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Rabu, 28 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
TAHAP PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Rabu, 28 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Tahapan penghitungan suara dilakukan di dalam dan di luar negeri. Adapun Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Dalam hal penghitungan suara belum selesai pada hari pemungutan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.
Dalam hal terjadi pemungutan suara ulang, maka penghitungan suara ulang harus dilakukan. Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan selesai pada hari yang sama dengan hari Pemungutan Suara. Penghitungan suara di TPS pun dapat diulang jika terjadi hal sebagai berikut:
Kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan;
Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
Penghitungan suara dilakukan dilakukan ditempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan Cahaya;
Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
Penghitungan suara dicatat dengantulisan yang kurang jelas;
Saksi, Pengawas TPS dan warga Masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
Penghitungan suara dilakukan ditempat lain diluar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau
Ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Referensi
Pasal 3 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pasal 49 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pasal 88 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.