PENGAWASAN PADA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM
Selasa, 26 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
PENGAWASAN PADA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM
Selasa, 26 Desember 2023
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Salah satu yang menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (selanjutnya disebut sebagai “Bawaslu”) adalah melakukan Pengawasan Kampanye Peserta Pemilu. Bawaslu memastikan Pelaksanaan Kampanye dan/ atau Tim Kampanye tidak mengikutsertakan, diantaranya:
ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah;
pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
aparatur sipil negara;
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
kepala desa;
perangkat desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pelanggaran terhadap beberapa larangan ini, merupakan tindak pidana pemilu.
Referensi:
Pasal 6 ayat (2) jo ayat (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.