TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG SETELAH TAHAP PEMILIHAN UMUM
Minggu, 25 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Hubungi melalui pesan
TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG SETELAH TAHAP PEMILIHAN UMUM
Minggu, 25 Februari 2024
Penulis: Benny Hutabarat - Advokat
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan atau
Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
Selain keadaan diatas, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada 1 (satu) TPS atau pada TPS yang berbeda. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara, berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota.
Referensi:
Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Pasal 81 ayat (1) dam (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Terstruktur, sistematis, dan masif merupakan suatu ungkapan yang digunakan terhadap suatu Pelanggaran Administratif Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.