PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Senin, 1 April 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Hubungi melalui pesan
PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Senin, 1 April 2024
Penulis: Benny Hutabarat
Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, kewenangan untuk mengadili dan memutus perkara tersebut ada pada Mahkamah Konstitusi. Dalam pemeriksaan persidangan, Pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu. Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilu adalah;
perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
partai politik peserta pemilihan umum dengan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Partai Politik.
Dalam permohonannya, Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan terhadap penetapan hasil pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang memengaruhi;
terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden;
perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional. Dalam permohonan yang diajukan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon dan permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Referensi:
Pasal 10 ayat (1) huuf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Pasal 43 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang terjadi antar-peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/ KPU Kota.
Salah satu ajang pesta demokrasi, yakni Pemilu, perhelatannya akan segera dimulai. Berbondong-bondong orang mendaftarkan diri sebagai calon dari Peserta Pemilu.
Obor semangat demokrasi sudah menyala. Perhelatan Pemilu-pun akan segera diselenggarakan. Strategi demi strategi untuk meraih simpatik masyarakat pun sudah disusun. Hal ini lumrah dilaksanakan dan dikenal dengan istilah Kampanye Pemilu.